Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan terhadap perjanjian internasional dengan pihak Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) International Islamic Trade Finance Corporation, dan Credit Guarantee and Investment Facility;
bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan surat Nomor B-017/Kemensetneg/Set/KTLN/LN.05/01/2017 perlu melakukan penyesuaian terhadap daftar organisasi internasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional;
bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap daftar organisasi in ternasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional dan selaras dengan program simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Ke1ja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
PMK Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1887
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.