Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pelaksanaan penelitian, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan anggaran penelitian yang penyusunannya berdasarkan standar biaya keluaran;
  2. bahwa anggaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
203/PMK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1495

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.