Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019 Tentang Pengakumulasian dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, telah teralokasi dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (APBN Tahun Anggaran 2019);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
204/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Pengakumulasian dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1699
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.