Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.05/2021 Tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, telah dialokasikan dana dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) yang di dalamnya termasuk belanja lain-lain untuk cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2021 yang dikelola secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa sebagai langkah antisipasi dalam hal pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terlaksana, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, perlu mengatur ketentuan mengenai pengakumulasian cadangan pooling fund bencana pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2021;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
205/PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1469
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.05/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenkeu.go.id/in/home
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.