PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai penyiapan dan pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang berasal dari Barang Milik Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas penyiapan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
205/PMK.08/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017
Berlaku Tanggal
27 Desember 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1902
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.