Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan ketentuan Pasal 11 ayat (24) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
206/PMK.07/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2020
Berlaku Tanggal
18 Desember 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1558
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.