Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2022 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengelolaan barang milik negara hulu minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
207/PMK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
PMK Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2022
Berlaku Tanggal
28 Desember 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1330
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.