Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian NegarajLembaga dan Bendahara Umum Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
  2. bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 serta dalam rangka mengoptimalkan penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
207/PMK.06/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BN.1702 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.01 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.