Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2015
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 208/PMK.02/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PMK Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat |
Tanggal Ditetapkan | 20 November 2015 |
Tanggal Diundangkan | 23 November 2015 |
Berlaku Tanggal | 01 Juli 2015 |
Sumber | BN.2015/NO.1748,jdih.kemenkeu.go.id : 13 hlm. |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.