PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan;
- bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU0101/Menkes/113/2017 tanggal 9 Maret 2017 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK05/2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang Tahun 2017, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan;
- bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
- bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2018
Berlaku Tanggal
14 Maret 2018
Sumber
BN.2018/NO.321, jdih.kemenkeu.go.id : 22 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (594.53 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.