Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai mitra utama kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa kepabeanan dalam proses pemeriksaan pabean melalui penetapan importir dan/ atau eksportir sebagai mitra utama kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
211/PMK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
30 Desember 2016

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2095

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.