PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 Tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas, serta pengeluaran dana-dana lainnya, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
212/PMK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
01 Januari 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1510
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.