PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 Tentang Bagan Akun Standar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Keuangan Negara yang memerlukan integrasi antara penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta standardisasi Bagan Akun Standar, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar.
- bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Pusat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Bagan Akun Standar
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013
Berlaku Tanggal
31 Desember 2013
Sumber
BN 2013/ NO 1618; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (7.94 MB)
Lampiran I – PMK Nomor 214/PMK.05/2013
Lampiran I – PMK Nomor 214/PMK.05/2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.