Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07.2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07.2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07.2015 Tentang Tata Cara Pemotongan dana Alokasi Umum dan/atau dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran dana Hasil Pemotongan dana Aloizasi Umum dan/atau dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonom Baru

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07.2015

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor215/PMK.07.2015
Tahun2015
TentangPMK Tentang Tata Cara Pemotongan dana Alokasi Umum dan/atau dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran dana Hasil Pemotongan dana Aloizasi Umum dan/atau dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonom Baru
Tanggal Ditetapkan01 Desember 2015
Tanggal Diundangkan01 Desember 2015
Berlaku Tanggal01 Desember 2015
SumberBN.2015/NO.1815,jdih.kemenkeu.go.id : 13 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07.2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (627.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.