Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 Tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional dan pelaksanaan program simplifikasi peraturan perundang-undangan, perlu menyusun kembali Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;
  2. bahwa ketentuan mengenai penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional termasuk penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di J epang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMKOS/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMKOS/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK08/2014 tentang Penjualan Surat Utang N egara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di J epang;
  3. bahwa untuk perluasan metode pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, penyempurnaan mekanisme pengadaan Jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum serta untuk simplifikasi ketentuan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK08/2014 tentang Penjualan Surat Utang N egara di Pasar Per dana dalam Denominasi Yen di J epang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
215/PMK.08/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BN.2019/NO.1715, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 35 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Peraturan Daerahna dalam Denominasi Yen di Jepang
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Peraturan Daerahna Dalam Denominasi Yen Di Jepang
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.