Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka untuk impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- bahwa pemberian insentif fiskal untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;
- bahwa untuk lebih mendukung dan meningkatkan pelayanan, meningkatkan tertib administrasi, menjamin kepastian hukum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 26E Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
217/PMK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019
Berlaku Tanggal
29 Februari 2020
Sumber
BN.2019/NO.1717, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 72 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contacs) Minyak Dan Gas Bumi
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.