Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 Tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai registrasi kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 /PMK04 /2016 ten tang Registrasi Kepabeanan;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta simplifikasi terhadap peraturan dan prosedur mengenai registrasi kepabeanan dalam rangka percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam kemudahan berusaha, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
219/PMK.04/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
30 Januari 2020

Sumber
BN.2019/NO.1719, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 29 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan
  2. Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK. 04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
  3. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.