Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 termasuk kewajiban penyampaian laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan laporan realisasi pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai kriteria penyesuaian pendapatan dan belanja daerah untuk laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta batas waktu penyampaian laporan realisasi pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
PMK Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020
Berlaku Tanggal
28 Desember 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1612
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.