PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dialokasikan pembiayaan investasi kepada Pusat Investasi Pemerintah;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi langsung dalam bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan investasi berupa pembiayaan usaha ultra mikro yang belum terjangkau pembiayaan perbankan;
- bahwa agar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembiayaan ultra mikro;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi langsung pada bidang lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf cl, clan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
22/PMK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2017
Berlaku Tanggal
24 Februari 2017
Sumber
BN.2017/NO.331, jdih.kemenkeu.go.id : 17 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.