Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk.
- bahwa untuk lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas penggunaan nilai tukar mata uang untuk penyelesaian kewajiban pabean, perlu mengatur kembali ketentuan nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
227/PMK.04/2015
Tahun
2015
Tentang
PMK Tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2015
Berlaku Tanggal
16 Januari 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1897
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.