Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan;
- bahwa untuk menyempurnakan tata cara pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK. 05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
229/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1677
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.