Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
  2. bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kela pa Sa wit pada Kementerian Keuangan melalui Surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor TAN-54/MEKON/03/2019 tanggal 1 Maret 2019, telah menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 28 Februari 2019 yang antara lain berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, dan Plh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-135/DPKS/2019 tanggal 6 Maret 2019 juga telah menyampaikan usulan revisi atas tarif layanan dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf b, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-28/MK5/2019 tanggal 6 Maret 2019 hal Permohonan Perubahan Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
  4. bahwa usulan tar if lay an an Badan Lay an an Um urn Bad an Pengelola Dana Perkebunan Kela pa Sa wit pad a Kernen terian Keuangan se bagaimana terse but huruf c, tel ah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Per bendaharaan;
  5. bahwa untuk menindaklanjuti usulan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud huruf d, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
23/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2019

Berlaku Tanggal
11 Maret 2019

Sumber
LN. 265/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 14 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.