PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2015
Berlaku Tanggal
18 Desember 2015
Sumber
BN 2015/ NO 1908; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 melalui link di bawah ini: