Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak bagi instansi pemerintah;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, simplifikasi regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja dan pendapatan instansi pemerintah, perlu mengatur tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan bagi instansi pemerintah;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (3c), dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
231/PMK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Maret 2020

Sumber
BN.2019/NO.1746, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 72 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (18.73 MB)

Lampiran I – PMK Nomor 231/PMK.03/2019

Lampiran I – PMK Nomor 231/PMK.03/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.