Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
- bahwa untuk efisiensi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dan dukungan teknologi informasi, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2022
Berlaku Tanggal
30 Desember 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1452
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (472.87 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.