Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis} di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pedoman bagi unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melakukan analisis beban kerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan pembentukan unit non eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan guna mengakomodasi dinamika kebutuhan unit organisasi di Kementerian Keuangan dalam menyusun laporan analisis beban kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis} di Lingkungan Kementerian Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
238/PMK.01/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis} di Lingkungan Kementerian Keuangan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1753
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.