PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
241/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016
Berlaku Tanggal
30 Desember 2016
Sumber
BN.2016/NO.2163,jdih.kemenkeu.go.id : 24 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.