Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2020 Tentang dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1791
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.