PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan perdagangan barang antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;
  2. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengena1 sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 dalam Persetujuan Perdagangan Barang Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;
  3. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 108/M-DAG/SD/02/2017 tanggal 14 Februari 2017 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Mengenai Penetapan Penyesuaian Tarif Bea Masuk HS 201 7 dalam skema IJ-EPA, IP-PTA, ATIGA, AIFTA, ACFTA, AKFTA, dan AANZFTA, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
25/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2017
Berlaku Tanggal
01 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.341, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Peraturan Daerahgangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (18.4 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More