Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
- bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang telah berakhir masa berlakunya;
- bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, terjadi kerugian material yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
19 Maret 2019
Berlaku Tanggal
02 April 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.