PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan untuk Diekspor
PMK Tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan untuk Diekspor
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011
Berlaku Tanggal
01 April 2012
Sumber
BN 2011/ NO 942; PERATURAN.GO.ID : 18 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Yang Telah Dibayar Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 melalui link di bawah ini: