Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012, telah diatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- bahwa untuk melaksanakan penyaluran belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
254/PMK.05/2015
Tahun
2015
Tentang
PMK Tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2047
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/Pmk.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.