PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi dana Desa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
257/PMK.07/2015
Tahun
2015
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi dana Desa
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
BN.2015/NO.2055, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.