Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi dana Desa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Jenis

Nomor
257/PMK.07/2015

Tahun
2015

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi dana Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BN.2015/NO.2055, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.5 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.