Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 Tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Jenis

Nomor
259/PMK.04/2010

Tahun
2010

Tentang
PMK Tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
30 Januari 2011

Sumber
BN.2010/NO.688, https://peraturan.go.id/: 19 hlm

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Pengunaan Customs Bond sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/2005

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (93.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.