PMK Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2017
Berlaku Tanggal
01 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.343, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Peraturan Daerahgangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 221/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini: