Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 :entang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian (injury);
  2. bahwa sesuai dengan hasil penyelid:kan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor barang steel wire rod yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok sehingga industri dalam negeri mengalami kerugian (injury) dan ditemukan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian (injury) yang dialami industri dalam negeri;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1392/M-DAG/SD/12/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 206/M-DAG/SD/2/2018 Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap lmpor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
27/PMK.010/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
03 April 2018
Berlaku Tanggal
16 Mei 2020
Sumber
BN.2018/NO.439, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (196.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More