Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
  2. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta guna mengakomodir pengaturan mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang atas Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
271/PMK.06/2015

Tahun
2015

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
02 Januari 2016

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2069

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.31 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.