Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
- bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta guna mengakomodir pengaturan mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang atas Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
271/PMK.06/2015
Tahun
2015
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
02 Januari 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2069
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.