PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
PMK Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2017
Berlaku Tanggal
01 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.345, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Peraturan Daerahgangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Peraturan Daerahgangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Peraturan Daerahgangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Peraturan Daerahgangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini: