Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 Tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk percepatan pelaksanaan berusaha guna mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengatur ketentuan mengenai percepatan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
29/PMK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
28 Maret 2018
Berlaku Tanggal
27 April 2018
Sumber
BN.2018/NO.415, kemendagri.go.id : 23 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.