Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 Tentang Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan keuangan badan layanan umum dilakukan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa untuk mewujudkan penyediaan aset yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab pada badan layanan umum yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan di masa sekarang namun didukung adanya potensi kemampuan keuangan di masa mendatang, Menteri Keuangan sebagai pembina keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur penyediaan aset pada badan layanan umum dengan mekanisme pembelian melalui fasilitator;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
29/PMK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
PMK Tentang Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 329
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.