Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 Tentang Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan keuangan badan layanan umum dilakukan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa untuk mewujudkan penyediaan aset yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab pada badan layanan umum yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan di masa sekarang namun didukung adanya potensi kemampuan keuangan di masa mendatang, Menteri Keuangan sebagai pembina keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur penyediaan aset pada badan layanan umum dengan mekanisme pembelian melalui fasilitator;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
29/PMK.05/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 329

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.03 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.