Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa Menteri Kesehatan melalui surat Nomor: KU.O 1.01/III/1529/2015 tanggal 10 Agustus 2015, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan;
  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
3/PMK.05/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017

Berlaku Tanggal
10 Januari 2017

Sumber
BN.2017/NO.73, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (423.96 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.