Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 Tentang Rincian dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diatur oleh gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Nomor atas Peraturan 50/PMK.07/2017 Menteri tentang Keuangan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, persetujuan atas pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menter: Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
30/PMK.07/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Rincian dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
19 April 2018

Berlaku Tanggal
19 April 2018

Sumber
BN.2018/NO.534, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (408.72 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.