Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- bahwa guna menyempurnakan ketentuan mengenai skema pemberian jaminan pemerintah pusat untuk infrastruktur proyek strategis nasional yang terus berkembang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
30/PMK.08/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 April 2021
Berlaku Tanggal
01 April 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 248
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat Untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.