PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
PMK Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2014
Berlaku Tanggal
10 Februari 2014
Sumber
BN 2014/ NO 199; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 melalui link di bawah ini: