Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara RItel di Pasar Perdana Domestik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
  2. bahwa untuk memperluas cakupan instrumen Surat Utang Negara yang dijual kepada investor ritel dan mengakomodir penjualan Surat Utang Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik melalui sistem elektronik serta penyempurnaan pemilihan agen yang membantu Pemerintah dalam penjualan Surat Utang Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perat1ran Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
31/PMK.08/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Penjualan Surat Utang Negara RItel di Pasar Perdana Domestik

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
BN.2018/NO.434, jdih.kemenkeu.go.id : 18 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Sura Utang Negara Ritel Di Pasar Peraturan Daerahna Domestik

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Peraturan Daerahna Domestik

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (341.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.