Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan yang dianggarkan oleh Pemerintah bagi penerima bantuan iuran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
- bahwa untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial kesehatan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan kesehatan penerima bantuan 1uran, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2019
Berlaku Tanggal
29 Maret 2019
Sumber
BN. 2019/No.355, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.