Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 Tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
35/PMK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap
Ditetapkan Tanggal
01 April 2019
Diundangkan Tanggal
01 April 2019
Berlaku Tanggal
01 April 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 358
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.