PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2010 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus dana Pensiun Lembaga Keuangan
PMK Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus dana Pensiun Lembaga Keuangan
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2010
Berlaku Tanggal
12 Februari 2011
Sumber
BN 2010/ NO 88; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Mengubah :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2010 melalui link di bawah ini: