Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Negara Thailand dan vietnam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk anti dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
  2. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap barang impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam yang telah berakhir masa berlakunya;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menyimpulkan masih ditemukan marJm dumping untuk perusahaan eksportir / eksportir produsen yang berasal dari Thailand dan Vietnam sehingga apabila pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Negara Thailand dan Vietnam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
36/PMK.010/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Negara Thailand dan vietnam

Ditetapkan Tanggal
02 April 2019

Diundangkan Tanggal
04 April 2019

Berlaku Tanggal
18 April 2019

Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.