Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVJD-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVJD-19)
Ditetapkan Tanggal
16 April 2020
Diundangkan Tanggal
17 April 2020
Berlaku Tanggal
17 April 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 379
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.